Lifeadvicebook – Regu kombinasi Kejaksaan Besar Kalimantan Barat membekuk RTP LGO4D seseorang laki- laki bernama samaran TW terpaut asumsi penggelapan anggaran dusun buat pembangunan generator listrik daya mikrohidro( PLTMH) di Dusun Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Asal, Provinsi Kalimantan Barat.
” Yang berhubungan telah diresmikan selaku terdakwa sehabis dicoba pengecekan berakhir penahanan,” tutur Kepala Subbagian Pencerahan Hukum Kejaksaan Besar Kalimantan Barat Gedin Arianta, dihubungi ANTARA, di Putussibau Kapuas Asal, Sabtu pagi.
Arianta berkata penahanan kepada terdakwa TW dicoba oleh Regu kombinasi yang terdiri dari Regu Ambil Intelijen Kejaksaan Besar Kalimantan Barat serta Regu Pidsus Kejari Kapuas Asal yang bertugas serupa dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center( AMC) Kejaksaan Agung, di suatu rumah di Kota Pontianak, Jumat( 21 atau 06) kemarin.
Terdakwa TW ialah Ketua CV Cahaya Berkah yang ditunjuk oleh pihak Dusun Datah Dian pada Tahun 2019 selaku fasilitator pelayanan ataupun penerapan pembangunan PLTMH Tahun 2019 memakai perhitungan anggaran dusun sebesar Rp1, 2 miliyar.
Tetapi, pembangunan PLTMH itu hingga dikala ini terbengkalai RTP LGO4D HARI INI ataupun tidak berakhir dengan kehilangan kurang lebih sebesar Rp963, 3 juta.
” Yang berhubungan lebih dahulu telah 3 kali dipanggil selaku saksi, hendak namun tidak sempat muncul serta tidak kooperatif, sehabis diamankan serta dicoba investigasi TW setelah itu diresmikan selaku terdakwa serta langsung ditahan,” nyata Arianta.
Atas masalah itu, terdakwa TW dijerat artikel 2 bagian( 1) serta ataupun artikel 3 Jo artikel 18 Hukum No 31 Tahun 1999 Mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan, begitu juga diganti dengan Hukum No 20 Tahun 2001 mengenai pergantian atas Hukum No 31 Tahun 1999 Mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan Juncto artikel 55 bagian 1 ke 1 Buku Hukum Hukum Kejahatan( KUHP).